Scroll to read post

Dua Hakim Sebut Eks Konsultan Nadiem Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

akbar Laksamana
Dua Hakim Sebut Eks Konsultan Nadiem Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Dua Hakim Sebut Eks Konsultan Nadiem Tidak Bersalah dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek pada era Nadiem Makarim. Ibrahim, yang akrab disapa Ibam, dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Namun, putusan ini tidak bulat karena dua hakim memberikan dissenting opinion.

Hakim Eryusman dan Andi Saputra, dua anggota majelis tersebut, menyatakan bahwa Ibam tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka berpendapat bahwa Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Dalam persidangan, Hakim Andi Saputra mengungkapkan bahwa peningkatan harta kekayaan Ibam sebesar Rp 16,92 miliar berasal dari penjualan saham Bukalapak dan tidak terkait dengan kasus korupsi ini.

“Peningkatan harta terdakwa adalah hasil dari penjualan saham Share Appreciation Rights Bukalapak yang diperoleh sebagai kompensasi jabatan pada 2019,” ujar Andi. Selain itu, Andi juga menegaskan bahwa peran Ibam sebagai konsultan teknologi informasi tidak ada hubungannya dengan penetapan harga laptop.

Dalam pembelaannya, Andi menyebutkan bahwa pertemuan Ibam dengan beberapa perwakilan Google dilakukan atas arahan langsung dari Nadiem Makarim. “Pertemuan itu diadakan secara terbuka dan bukan inisiatif pribadi Ibam,” tambahnya, mengutip keterangan dari saksi Putri Alam dan Nadiem Makarim.

Lebih lanjut, majelis hakim juga tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Ibam. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menilai bahwa Ibam tidak menerima keuntungan pribadi dari proyek tersebut. “Tidak ada keuntungan materiil atau imateriil yang diterima terdakwa,” tegas Purwanto.

Hakim juga menemukan bahwa Ibam hanya memberikan rekomendasi harga berdasarkan riset pasar dan menyarankan kementerian melakukan validasi harga dengan cara request for information agar harga lebih kompetitif.

Kesimpulannya, meski majelis hakim memutuskan untuk menghukum Ibam, perbedaan pendapat dari dua hakim menyoroti adanya keraguan mengenai keterlibatan langsungnya dalam kasus tersebut. Ini menunjukkan kompleksitas kasus dan pentingnya transparansi dalam proses penetapan harga dalam proyek pemerintah.