bisnis.laksamana.id – 05 Juli 2026 | Polda Lampung telah mengabadikan oknum anggota Brimob dan TNI yang terlibat dalam penyelundupan sabu di Bakauheni, Lampung Selatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat dua orang yang disebut sebagai oknum penegak hukum yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
Pada Minggu (5/7), Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan bahwa penyidik telah menangkap dua warga sipil dan dua oknum penegak hukum yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit mobil.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya mengamankan barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Penanganan perkara terhadap dua tersangka sipil dan oknum anggota Brimob dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara itu, oknum prajurit TNI AL berinisial DK diserahkan ke Denpom Lanal Lampung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan.








