bisnis.laksamana.id – 24 Juni 2026 | Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR, mengaku telah menyekap korban selama 1,5 tahun. Pernyataan ini berbeda dengan keterangan keluarga korban yang menyebutkan 3 tahun.
Taufik, yang berusia 30 tahun, mengaku telah memukul korban lebih dari satu kali dengan menggunakan helm, sehingga menyebabkan giginya copot. Ia juga membantah telah merusak atau mencongkel mata YTR.
Polisi kemudian mempertanyakan apakah luka separah itu bisa terjadi hanya karena satu kali pukulan helm. Menjawab pertanyaan tersebut, Taufik mengaku memukul korban lebih dari satu kali.
Saat didesak soal pertanggungjawaban atas perbuatannya, Taufik menyatakan siap menjalani proses hukum. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya terhadap korban.
Taufik telah ditahan di Polda Jawa Barat dan ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6) malam.
Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan meningkatkan perhatian terhadap isu kekerasan domestik di Indonesia.
Polisi sedang menyelidiki kasus ini dan akan mengambil tindakan hukum yang tepat.
Taufik harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kekerasan domestik dan perlunya perlindungan bagi korban.








