Scroll to read post

Komdigi Tegaskan Registrasi SIM Card Baru dengan Face Recognition Mulai Juli

Darya abra
Komdigi Tegaskan Registrasi SIM Card Baru dengan Face Recognition Mulai Juli
Komdigi Tegaskan Registrasi SIM Card Baru dengan Face Recognition Mulai Juli
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 23 Juni 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengumumkan rencana implementasi kebijakan baru yang mengharuskan pelanggan baru untuk mendaftar SIM card prabayar menggunakan teknologi pemindaian wajah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan keamanan dan integritas data pelanggan, serta mengurangi kasus penipuan dan penyalahgunaan nomor seluler. Menurut Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, penerapan ini akan dimulai secara nasional pada tanggal 1 Juli 2026. Edwin menyatakan bahwa infrastruktur yang diperlukan telah siap, dan operator telekomunikasi besar telah menyelesaikan masa sosialisasi dan uji coba teknis selama enam bulan. Penerapan regulasi pemindaian wajah ini dipayungi oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Registrasi SIM card baru dengan face recognition ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan integritas data pelanggan. Dengan teknologi ini, pelanggan dapat memastikan bahwa data mereka aman dan tidak akan digunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Selain itu, penerapan ini juga diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan dan penyalahgunaan nomor seluler.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 menyebutkan bahwa penerapan regulasi pemindaian wajah ini harus dilakukan oleh operator telekomunikasi besar, termasuk Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart. Pelanggan baru yang ingin mendaftar SIM card prabayar harus menunjukkan identitas diri dan melakukan pemindaian wajah untuk memastikan keamanan data.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengumumkan bahwa pelanggan yang sudah memiliki SIM card prabayar tidak perlu melakukan registrasi ulang. Namun, pelanggan baru yang ingin mendaftar SIM card prabayar harus melakukan registrasi dengan face recognition.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengumumkan bahwa pelanggan yang tidak melakukan registrasi dengan face recognition akan kehilangan layanan SIM card prabayar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan integritas data pelanggan.

Dalam kesimpulan, penerapan registrasi SIM card baru dengan face recognition ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan integritas data pelanggan. Dengan teknologi ini, pelanggan dapat memastikan bahwa data mereka aman dan tidak akan digunakan oleh pihak yang tidak berwenang.