Scroll to read post

5 Terdakwa Sipil Dituntut 4-15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank

5 Terdakwa Sipil Dituntut 4-15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank
5 Terdakwa Sipil Dituntut 4-15 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 22 Juni 2026 | Sidang tuntutan kasus pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta, salah satu Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6). Pada sidang itu, empat terdakwa dari golongan sipil dituntut pidana penjara dengan lama yang bervariasi; 4-15 tahun. Kelima terdakwa tersebut yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, Antonius Aditya, Erasmus Wawo, dan Eka Wahyu. Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya, yang diduga sebagai aktor intelektual, dijatuhi tuntutan tertinggi dibanding dua terdakwa lainnya.

Sementara terdakwa Erasmus Wawo alias Eras dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara atas perannya dalam aksi penculikan dan penganiayaan tersebut. Erasmus juga dibebankan membayar restitusi senilai Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Adapun terdakwa terakhir, Eka Wahyu Hidayatullah, dituntut hukuman paling rendah karena dinilai terbukti memberikan bantuan sarana dalam pelarian dan penyekapan korban. Eka Wahyu dibebankan membayar restitusi senilai Rp40.600.000 subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara ini bermula dari aksi penculikan berencana terhadap Mohamad Ilham Pradipta di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025 lalu oleh sindikat pembobol rekening. Korban disekap dan disiksa agar mau memindahkan dana miliaran rupiah dari rekening dormant (pasif) ke rekening penampungan milik pelaku, sebelum akhirnya jasad korban ditemukan tewas mengenaskan di Serang Baru, Kabupaten Bekasi keesokan harinya.

Secara keseluruhan, ada 16 terdakwa yang terseret dalam kasus ini, di mana tiga di antaranya merupakan oknum prajurit TNI yang telah dijatuhi vonis di Pengadilan Militer, yakni Serka Mochamad Nasir divonis 13 tahun penjara, Kopda Feri Herianto divonis 7 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru divonis 1 tahun penjara.