bisnis.laksamana.id – 22 Juni 2026 | Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto usai menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).
dr Tifa meyakini Prabowo memiliki andil dalam perjuangan hukum yang tengah ia hadapi bersama Roy Suryo. Keduanya juga tidak ditahan usai proses pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke jaksa penuntut umum.
Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto karena beliau sangat andil. Saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini," kata dr Tifa di Kejari Jakarta Selatan.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tiba di Krui, Pesisie Barat, Lampung, Rabu (10/6/2026) untuk mersesmikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. M. Thohir Krui. Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
dr Tifa juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung beserta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang dinilainya telah memberikan pelayanan yang baik selama proses tahap II berlangsung.
Kemudian yang kedua adalah kepada Kejaksaan Agung dan jajarannya Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kami difasilitasi dengan sangat luar biasa kami diperlakukan dengan sangat baik," ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Menurut dia, polisi telah memberikan penanganan kesehatan saat dirinya dan Roy Suryo mengalami penurunan kondisi fisik beberapa waktu lalu.
Dan yang ketiga adalah kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Polda Metro Jaya yang kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya karena mungkin saking sibuknya saking tidak merasanya sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik kami dirawat di ruang VIP diberikan fasilitas yang sangat baik ya," katanya.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
Perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah perguruan tinggi miliknya.
Dalam perkembangannya, penyidik Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster perkara.
Klaster pertama terkait dugaan penghasutan dengan sangkaan Pasal 160 KUHP. Tersangkanya terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Namun, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sementara itu, klaster kedua menjerat Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar. Belakangan, status tersangka Rismon dicabut setelah perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Roy Suryo dan dr Tifa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sebelum proses pelimpahan tahap II, keduanya sempat diamankan pada Jumat (19/6) dan menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati karena kondisi kesehatan yang menurun. Setelah itu, penyidik menyerahkan kedua tersangka beserta 714 barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
dr Tifa menyatakan bahwa ia yakin Prabowo Subianto memiliki peran penting dalam perjuangan hukum yang ia dan Roy Suryo jalani. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung dan jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas pelayanan yang baik selama proses tahap II berlangsung.









