Scroll to read post

Bank Indonesia, Kemenkeu, dan Danantara Siap Menjadi Pemegang Saham BEI

akbar Laksamana
Bank Indonesia, Kemenkeu, dan Danantara Siap Menjadi Pemegang Saham BEI
Bank Indonesia, Kemenkeu, dan Danantara Siap Menjadi Pemegang Saham BEI
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 22 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia telah membuka jalan bagi Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Demutualisasi BEI merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kekuatan pasar modal Indonesia, sehingga pemerintah mengapresiasi dan mendukung keinginan DPR untuk memperkuat pasar modal Indonesia. Penguatan pasar modal Indonesia merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 juga menyebutkan bahwa kepemilikan saham oleh Kemenkeu, BI, maupun Danantara tidak boleh mengorbankan independensi operasional BEI. Kepemilikan saham oleh pihak tersebut harus tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa demutualisasi BEI dapat membuat pasar modal Indonesia lebih kuat lagi karena kepemilikan BEI terbuka bagi pihak lain. Penguatan pasar modal Indonesia merupakan langkah strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Pemerintah berharap bahwa demutualisasi BEI dapat meningkatkan kekuatan pasar modal Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.