bisnis.laksamana.id – 19 Juni 2026 | Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan perubahan kebijakan makroprudensial yang akan meningkatkan ruang pendanaan bagi industri perbankan. Mulai Juli 2026, batas maksimum Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) akan dinaikkan dari 35% menjadi 40% dari modal bank. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penyaluran kredit ke sektor riil.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kenaikan rasio RPLN ini bertujuan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri. Hal ini juga bertujuan untuk mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, BI juga akan melanjutkan penguatan kebijakan makroprudensial melalui sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu contoh adalah melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan kredit perbankan.
Bank sentral juga akan memperluas publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), termasuk pada sektor-sektor prioritas yang menjadi sasaran Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Insentif KLM telah mencapai Rp 418,1 triliun pada pekan pertama Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 355,6 triliun disalurkan melalui lending channel, sementara Rp 62,5 triliun melalui interest rate channel.
Jika dirinci berdasarkan kelompok bank, insentif terbesar diterima bank BUMN sebesar Rp 209,6 triliun. Selanjutnya, bank umum swasta nasional (BUSN) memperoleh Rp 169,9 triliun, bank pembangunan daerah (BPD) Rp 30,8 triliun, dan kantor cabang bank asing (KCBA) Rp 7,8 triliun.
Ke depan, Bank Indonesia akan terus menjaga kebijakan makroprudensial yang akomodatif guna memperkuat fungsi intermediasi perbankan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.









