bisnis.laksamana.id – 12 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia telah meluncurkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk meningkatkan ketahanan devisa nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa devisa yang dihasilkan dari ekspor tidak hanya digunakan untuk membiayai impor, tetapi juga untuk meningkatkan nilai tukar rupiah dan memperkuat fondasi devisa nasional.
Saat ini, Indonesia memiliki kekayaan komoditas yang luar biasa, namun manfaat dari kekayaan itu bagi sistem keuangan domestik tidak selalu optimal. Ketika gelombang pasang ekspor tiba, devisa yang seharusnya memperkuat fondasi ketahanan domestik sebagian mengalir ke luar tanpa meninggalkan tapak yang memadai. Inilah tantangan struktural yang mendorong pemerintah untuk membangun kerangka kebijakan DHE secara bertahap dan sistematis.
Kebijakan DHE memang bukan hal baru dalam lanskap regulasi Indonesia. Namun, regulasi ini telah diperkuat seiring evaluasi implementasi di lapangan. Pemerintah telah mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan paling sedikit 30 persen DHE dalam rekening khusus selama 3 bulan, bagi transaksi ekspor senilai minimal USD 250.000.
Bank Indonesia juga telah menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE, mulai dari deposito valas perbankan, promissory note LPEI, hingga term deposit operasi pasar terbuka valuta asing. Kebijakan ini berlandaskan semangat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Implementasi kebijakan DHE telah menunjukkan respons yang positif dari dunia usaha. Dalam dua bulan pertama pelaksanaannya, DHE SDA yang masuk ke rekening khusus mencapai USD 22,9 miliar atau setara sekitar Rp374 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar USD 12 miliar dikonversikan ke rupiah, memberikan suntikan likuiditas valas yang bermakna ke pasar domestik.
Cadangan devisa Indonesia mencatat posisi tertinggi sepanjang sejarah pada akhir Maret 2025 sebesar USD 157,1 miliar, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor, jauh melampaui standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Capaian ini merupakan buah sinergi antara implementasi kebijakan DHE, pengelolaan fiskal yang berhati-hati, serta kondisi sektor eksternal yang terjaga dengan baik.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerapkan kerangka kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor. Praktik ini berlaku luas di berbagai belahan dunia. Namun, Indonesia telah memilih untuk memperbolehkan penyimpanan dalam bentuk valuta asing, sehingga eksportir dapat mengelola risiko nilai tukar dengan lebih baik.
Kebijakan DHE telah menunjukkan dampak nyata dengan meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan memperkuat fondasi devisa nasional. Kebijakan ini juga telah menunjukkan respons yang positif dari dunia usaha dan telah membuka ruang untuk penguatan lebih lanjut.









