bisnis.laksamana.id – 11 Juni 2026 | Kasus kekerasan seksual yang menimpa beberapa santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Semarang telah menemukan titik balik setelah tersangka, seorang habib palsu bernama AJS (56), ditangkap oleh polisi usai melakukan aksi bejat terhadap korban-korban tersebut.
Tersangka, yang tidak pernah menjadi bagian dari struktur pengajar resmi pesantren tersebut, mengaku-ngaku sebagai habib dan pengajar agar bisa menempati posisi di pondok pesantren. Namun, ia sebenarnya hanya merupakan tamu yang mengurus pondok dengan pengurus yang terdahulu.
Ia telah berhasil menipu para santriwati dengan mengatakan bahwa persetubuhan dengan dirinya adalah cara untuk menghapus dosa. Tersangka juga mengancam dan mengintimidasi para korban dengan mengatakan bahwa jika tidak mau melayani nafsunya, maka korban akan masuk neraka.
Tersangka juga menggunakan dalih pengobatan sebagai alasan untuk melakukan pencabulan. Ia seringkali memberikan perhatian berlebihan kepada para korban, termasuk memberikan makanan atau barang kepada mereka.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan bahwa korban berjenjang dari tingkat 13 tahun yang paling muda sampai umur 16 tahun pada saat terjadinya tindak pidana tersebut. Setidaknya ada 8 korban.
Tersangka ini telah dijerat pasal berlapis tentang pencabulan terhadap anak hingga persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU TPKS. Penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar.
Kejahatan ini telah terjadi sepanjang kurun waktu 2023-2024, namun peristiwa ini baru dilaporkan para korbannya pada tahun 2025 karena merasa takut dan mendapat intimidasi.
Aksi bejat pelaku ini merupakan contoh dari kejahatan yang serius dan harus diatasi dengan tegas. Kita harus selalu waspada terhadap tindakan-tindakan yang dapat membahayakan anak-anak dan remaja.









