Scroll to read post

Penyimpangan Sistem: Mengungkap Kasus Dadan dan Silmy

Rosmiya Patricea
Penyimpangan Sistem: Mengungkap Kasus Dadan dan Silmy
Penyimpangan Sistem: Mengungkap Kasus Dadan dan Silmy
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 06 Juni 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik terus-menerus mencuat dalam berita, membuat masyarakat merasa geram dan kecewa. Namun, perlu diakui bahwa penyimpangan korupsi tidak sesederhana perilaku individu. Ada sistem yang memberi celah bagi para pelaku untuk melakukan kecurangan.

Teori Fraud Pentagon menjelaskan bahwa kecurangan di era modern tidak sekadar berkaitan dengan tekanan atau peluang biasa. Faktor kompetensi dan arogansi menjadi penggerak utama dalam pelaksanaan kecurangan. Kompetensi jabatan sebagai pelindung, seperti Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, memberikan kemampuan dan akses penuh untuk memengaruhi atau melanggar sistem pengendalian internal.

Arogansi kekuasaan muncul ketika seorang pejabat merasa bahwa aturan internal tidak berlaku untuknya dan percaya bahwa tindakan menyimpangnya tidak akan terjerat hukum. Dalam kasus Silmy Karim, dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi terkait dokumen izin tinggal WNA menunjukkan bagaimana diskresi dapat disalahgunakan.

Sistem pengendalian internal sering kali dibuat tak berkutik karena adanya rasa takut dari bawahan untuk menegur sang bos atau atasannya. Dalam dunia akuntansi, fenomena ini disebut sebagai kerusakan pada Tone at the Top – ketika lingkungan pengawasan internal dirusak langsung oleh manajemen tertinggi yang seharusnya memberikan contoh integritas.

Celah sistem antara rekayasa belanja dan manipulasi penerimaan merupakan jalan masuk bagi para pelaku untuk melakukan kecurangan. Dalam kasus Dadan di Badan Gizi Nasional, ada peluang yang timbul karena lembaga ini masih tergolong baru dengan sistem pengawasan yang belum seketat kementerian yang sudah lebih lama berdiri. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi terhadap akuntansi pengeluaran.

Dalam kasus Silmy Karim, tindakan pemerasan dan penyuapan terkait izin tinggal untuk WNA merupakan bentuk penipuan yang terjadi di luar catatan resmi. Para pelaku memanfaatkan posisi tawar yang menguntungkan di depan WNA yang memerlukan dokumen, dan kemudian membenarkan perilaku tersebut sebagai sesuatu yang “normal” dalam birokrasi pelayanan.

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik menunjukkan bahwa menutup ruang untuk korupsi tidak cukup hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga dengan membangun pengawasan yang mandiri dan berani menantang arogansi kekuasaan tertinggi.

Sistem pengawasan yang efektif harus dibangun untuk mencegah kecurangan dan menegakkan integritas. Hal ini dapat dilakukan dengan membangun kepercayaan dan kemampuan bawahan untuk menegur atasannya, serta memastikan bahwa sistem pengendalian internal dapat bekerja dengan baik.