bisnis.laksamana.id – 05 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tersangka ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primayanto dalam kasus dugaan korupsi PT Taspen ke JPU. Dengan begitu, kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1 triliun ini segera dibawa ke meja hijau.
ANS Kosasih, Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primayanto, Mantan Direktur Keuangan PT Taspen, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Taspen. Mereka diduga melakukan kejahatan korupsi dalam mengelola dana pensiun nasional.
KPK melimpahkan berkas tersangka ke JPU setelah melakukan penyelidikan yang intensif. Pada tanggal 7 Mei 2025, KPK telah mengajukan permintaan penahanan terhadap ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primayanto. Namun, pada tanggal 24 Juni 2024, Bareskrim Polri telah memutuskan untuk tidak melanjutkan penahanan terhadap ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primayanto.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Maret 2024, Kementerian BUMN telah mengumumkan bahwa Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, telah diberhentikan dari jabatannya. Pada tanggal 14 Agustus 2023, Kamaruddin Simanjuntak, salah satu tersangka dugaan hoaks, telah menyerahkan diri kepada penyidik Bareskrim Polri.
Kasus korupsi PT Taspen ini adalah salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun nasional dan telah merugikan negara hingga Rp1 triliun.
KPK telah melakukan penyelidikan yang intensif dalam kasus ini dan telah melimpahkan berkas tersangka ke JPU. Dengan begitu, kasus korupsi ini segera akan dibawa ke meja hijau dan akan diadili oleh pengadilan.
Kasus korupsi PT Taspen ini juga menunjukkan bahwa korupsi masih merupakan masalah yang serius di Indonesia dan perlu diatasi dengan tegas dan efektif. KPK dan pemerintah harus terus berusaha untuk mencegah dan menindak tindakan korupsi yang terjadi di negara ini.
Kronologi Perkara
- 7 Mei 2025: KPK mengajukan permintaan penahanan terhadap ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primayanto.
- 24 Juni 2024: Bareskrim Polri memutuskan tidak melanjutkan penahanan terhadap ANS Kosasih dan Ekiawan Heri Primayanto.
- 8 Maret 2024: Kementerian BUMN mengumumkan perhentian ANS Kosasih dari jabatannya.
- 14 Agustus 2023: Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan diri kepada penyidik Bareskrim Polri.








