Scroll to read post

96 WNA Wanita Terlibat Jaringan Judi Internasional Tiba di Jakarta

Raaqiyah Suginah
96 WNA Wanita Terlibat Jaringan Judi Internasional Tiba di Jakarta
96 WNA Wanita Terlibat Jaringan Judi Internasional Tiba di Jakarta
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 11 Mei 2026 | Sebanyak 96 warga negara asing (WNA) perempuan yang terlibat dalam jaringan judi online internasional tiba di Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Minggu, 10 Mei 2026. Kedatangan mereka diiringi dengan pengamanan ketat dari anggota Brimob dan berlangsung tepat pukul 17.54 WIB.

Para wanita tersebut diangkut menggunakan satu minibus dan dua bus, dan setelah tiba, mereka langsung digiring menuju Aula Jusuf Adiwinata di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, mengungkapkan bahwa total 320 WNA yang diamankan oleh Bareskrim Polri akan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi. “Untuk sementara mereka akan dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Kuningan, sambil menunggu proses lebih lanjut dari penyelidikan,” jelas Arief dalam konferensi pers di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Arief juga menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh para tersangka. “Paralel dengan itu, kami juga akan melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian,” tambahnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dari 321 pelaku yang ditangkap, satu di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI). “Dari 321 pelaku yang kami amankan, yang akan dititipkan adalah 320 WNA, sementara satu orang merupakan WNI,” terang Wira.

Wira mengungkapkan bahwa WNI yang diamankan adalah seorang warga Jakarta yang pernah bekerja di Kamboja. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata satu orang WNI tersebut adalah mantan pekerja di Kamboja,” ujar Wira. Saat ini, pihaknya masih mendalami peran dari WNI tersebut dalam kasus ini.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menggerebek lokasi sindikat judi online di kawasan perkantoran Hayam Wuruk pada Kamis, 7 Mei. Dari total 321 orang yang ditangkap, 57 di antaranya berasal dari China, 228 dari Vietnam, 11 dari Laos, 13 dari Myanmar, 3 dari Malaysia, 5 dari Thailand, dan 3 dari Kamboja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan judi online internasional semakin meresahkan dan memerlukan perhatian lebih dari pihak berwenang. Keberhasilan pengamanan ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan masyarakat.