bisnis.laksamana.id – 16 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang resmi kepada masyarakat. Pernyataan ini dikeluarkan guna merespons maraknya peredaran informasi palsu yang mencatut nama otoritas keuangan negara dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat diminta untuk selalu melakukan pengecekan ulang secara mandiri melalui kanal komunikasi resmi yang telah disediakan pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat menjaga keamanan dan kepercayaan terhadap aplikasi penghasil uang yang mereka gunakan.
OJK juga mengingatkan bahwa hanya beberapa aplikasi penghasil uang yang telah terdaftar resmi dan diawasi oleh lembaga ini. Masyarakat sebaiknya hanya menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut yang telah terdaftar resmi dan memiliki reputasi baik.
Perlu diingat bahwa penipuan melalui aplikasi penghasil uang dapat menyebabkan kerugian besar bagi korban. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pengecekan ulang sebelum menggunakan aplikasi penghasil uang.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan pernyataan OJK dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aplikasi penghasil uang yang mereka gunakan.









