bisnis.laksamana.id – 15 Mei 2026 | Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Tersangka baru ini adalah Muhammad Juni Eka, pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).
Anang menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 80 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Dalam kasusnya, Juni Eka selaku PT CBU bersama-sama Samin Tan diduga menggunakan laporan hasil verifikasi palsu untuk memperoleh surat persetujuan berlayar. Hal ini menyebabkan Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor batu bara secara ilegal, padahal izin pertambangan PT AKT sudah dicabut.
Tersangka Juni Eka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU Penyesuaian Pidana. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menilai bahwa kasus ini merupakan contoh dari korupsi pengelolaan tambang yang merugikan negara. Mereka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut tindakan hukum terhadap para pelaku.









