Scroll to read post

Dewi Perssik Serahkan Bukti Pencatutan Nama di Polda Metro Jaya

Rosmiya Patricea
Dewi Perssik Serahkan Bukti Pencatutan Nama di Polda Metro Jaya
Dewi Perssik Serahkan Bukti Pencatutan Nama di Polda Metro Jaya
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 14 Mei 2026 | Penyanyi dangdut Dewi Perssik baru-baru ini menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencatutan namanya oleh sebuah akun Facebook. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Dewi memberikan keterangan serta bukti yang relevan untuk memperkuat laporannya. Kasus ini telah dilaporkan sejak April 2026, dan Dewi merasa langkah hukum yang diambil sangat mendesak.

Dewi Perssik, yang akrab disapa Depe, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung lancar. Selama proses tersebut, ia mendapatkan sekitar 23 pertanyaan dari tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dewi pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas kesigapan mereka dalam menangani kasus ini.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dewi menyerahkan sejumlah bukti seperti dokumen dan beberapa rekaman video yang memperlihatkan aktivitas akun yang diduga mencatut namanya. Sandy Arifin menyebutkan bahwa pihaknya telah menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Sementara itu, polisi tengah melakukan analisa terhadap akun Facebook yang sering berubah status dari aktif menjadi nonaktif untuk menghindari pelacakan.

Sandy Arifin menambahkan, “Sekarang dari pihak penyidik sedang melakukan analisa dan research untuk menemukan pelaku, karena akun tersebut terkadang aktif dan terkadang dinonaktifkan.” Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik dalam mengungkap pelaku di balik akun tersebut.

Dewi Perssik mengungkapkan kekhawatirannya jika akun palsu tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab. Ia merasa dirugikan secara imateriil, terutama terkait nama baik dan kepercayaan dari kliennya. “Karena ada orang lain yang akhirnya kurang percaya seperti klien, karena ada yang mempunyai identitas palsu yang menggunakan nama Dewi Perssik,” ujar Dewi.

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana media sosial dapat disalahgunakan untuk pencatutan nama dan identitas ilegal. Bagi Dewi, tindakan tegas sangat diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan menjaga integritas nama baiknya di mata publik.

Kesimpulannya, langkah hukum yang diambil Dewi Perssik menunjukkan pentingnya ketegasan dalam menghadapi isu pencatutan nama di era digital. Kolaborasi antara korban, kuasa hukum, dan pihak kepolisian menjadi kunci dalam menyelesaikan kasus semacam ini.