Scroll to read post

ASN Penyandang Disabilitas Wajib Update Data MyASN Sebelum 22 Mei 2026

Radi Geary
ASN Penyandang Disabilitas Wajib Update Data MyASN Sebelum 22 Mei 2026
ASN Penyandang Disabilitas Wajib Update Data MyASN Sebelum 22 Mei 2026
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 13 Mei 2026 | ASN penyandang disabilitas wajib melakukan pengecekan, konfirmasi, dan pemutakhiran data disabilitas melalui layanan MyASN BKN sebelum 22 Mei 2026.

Mahkamah Agung melalui Biro Kepegawaian meminta seluruh ASN penyandang disabilitas segera melakukan pengecekan, konfirmasi, dan pemutakhiran data disabilitas melalui layanan MyASN BKN.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sekaligus penyusunan kebijakan ASN berbasis data.

Dalam surat resmi tertanggal 8 Mei 2026 disebutkan masih terdapat 349 pegawai yang belum melakukan konfirmasi data disabilitas pada aplikasi MyASN BKN.

Data tersebut merujuk pada monitoring SIASN BKN per 6 Mei 2026.

Seluruh pegawai penyandang disabilitas, baik yang sudah tercantum maupun belum masuk dalam monitoring disabilitas, diminta segera melakukan konfirmasi melalui akun MyASN masing-masing.

Pimpinan dan pengelola kepegawaian di setiap satuan kerja juga diwajibkan memastikan proses konfirmasi berjalan dan melaporkan hasil rekapitulasi sebelum 22 Mei 2026.

Cara Update Data Disabilitas di MyASN

Berdasarkan lampiran panduan resmi, berikut tahapan pengecekan dan pemutakhiran data disabilitas ASN melalui MyASN BKN:

  1. Login ke aplikasi MyASN
  2. Pilih menu “Layanan Individu ASN”
  3. Klik menu “MyASN”
  4. Pilih “Layanan ASN”
  5. Masuk ke menu “Disabilitas ASN”
  6. Bagi ASN penyandang disabilitas yang belum terdata oleh Kementerian Sosial, pengguna diminta memilih tombol “Tambah Data Baru”
  7. Sementara ASN yang datanya sudah tercatat di Kemensos dapat melakukan “Konfirmasi Data”
  8. ASN dapat memperbarui informasi jenis disabilitas, subjenis disabilitas, hingga derajat disabilitas melalui formulir perubahan data
  9. Pengguna juga diminta mengunggah dokumen disabilitas dalam format PDF sebelum menyimpan perubahan data
  10. Bagi ASN yang bukan penyandang disabilitas namun terdata di Kemensos, tersedia fitur “Hapus Data” untuk melakukan penyesuaian data

Langkah pemutakhiran data ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat validitas data ASN penyandang disabilitas sekaligus memastikan pemenuhan hak dan layanan kepegawaian berjalan lebih tepat sasaran.