Scroll to read post

Ammar Zoni Memutuskan Tak Ajukan Banding Meski Divonis 7 Tahun Penjara

Radi Geary
Ammar Zoni Memutuskan Tak Ajukan Banding Meski Divonis 7 Tahun Penjara
Ammar Zoni Memutuskan Tak Ajukan Banding Meski Divonis 7 Tahun Penjara
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 10 Mei 2026 | Ammar Zoni, terdakwa kasus peredaran narkotika, telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun demikian, Ammar memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias, yang menjelaskan bahwa mengajukan banding tidak menjamin pengurangan hukuman.

Jon Mathias mengungkapkan bahwa keputusan untuk tidak mengajukan banding didasarkan pada pertimbangan strategis. Ia menjelaskan bahwa jika banding diajukan, ada risiko hukuman Ammar justru diperberat. Jon menekankan bahwa lima terdakwa lain dalam kasus yang sama telah menerima putusan mereka dan mengakui kesalahan, sehingga jika Ammar berdiri sendiri dalam mengajukan banding, ia bisa dianggap tidak mengakui kesalahan dan tidak menunjukkan penyesalan. Hal ini, menurut Jon, bisa menjadi pertimbangan yang memberatkan di pengadilan banding.

Selain itu, Jon menyebutkan bahwa banding bisa memperpanjang proses hukum yang sudah berjalan. Dengan lima terdakwa lain yang sudah menerima putusan, jika Ammar mengajukan banding, jaksa dapat mengajukan kontra-memori yang akan memasukkan fakta bahwa terdakwa lain telah menerima dan mengakui kesalahan mereka. Ini dinilai sebagai posisi yang lemah bagi Ammar jika melanjutkan ke tingkat banding.

Untuk saat ini, Jon Mathias masih berstatus sebagai kuasa hukum Ammar Zoni. Meski ada rumor tentang perubahan kuasa hukum, Jon menegaskan bahwa hingga saat ini, ia belum menerima surat pencabutan kuasa dari Ammar. Ia juga menyebutkan bahwa Ammar hanya menambahkan kuasa hukum lain, bukan menggantikannya.

Kasus ini melibatkan Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa sebagai pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba. Akibat kasus ini, Ammar dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super ketat di Nusakambangan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar dengan 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4,5 bulan penjara. Namun, putusan akhir dari majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Dengan keputusan ini, Ammar dan tim hukumnya memutuskan untuk tidak mengambil langkah lebih lanjut dalam bentuk banding.

Keputusan Ammar Zoni untuk tidak mengajukan banding menunjukkan bahwa ia memilih untuk menerima putusan pengadilan dan tidak memperpanjang proses hukum. Langkah ini juga mengindikasikan bahwa ia ingin menunjukkan sikap menerima dan mungkin penyesalan atas perbuatannya.