bisnis.laksamana.id – 28 Mei 2026 | Komisi Eropa sedang dalam proses untuk menetapkan hukuman terhadap Google atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Digital (DMA). Langkah ini diambil sebagai tanggapan atas hasil investigasi yang menunjukkan bahwa Google telah melakukan praktik yang tidak fair dalam ekosistem pencarian, di mana layanan mereka sendiri diprioritaskan di atas produk pihak ketiga.
Penyelidikan ini juga menemukan bahwa platform Google Play gagal memenuhi kewajiban untuk memungkinkan pengembang luar mengarahkan pengguna ke opsi pembayaran yang lebih murah. Otoritas antitrust Uni Eropa sedang menyelesaikan proses penyelidikan yang telah berjalan sejak Maret 2025.
Surat kabar Jerman Handelsblatt melaporkan bahwa pengumuman resmi mengenai besaran denda diproyeksikan terbit sebelum masa liburan musim panas 2026. Jika terjadi, ini akan menjadi sanksi finansial tertinggi yang pernah dijatuhkan di bawah payung hukum DMA sejak disahkan pada 2022.
Komisi Eropa ingin menegaskan bahwa mereka tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan yang perlu untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan bahwa perusahaan teknologi seperti Google tidak melakukan praktik yang tidak fair.









