bisnis.laksamana.id – 27 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru untuk jemaah umrah dan haji khusus yang melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK). Mulai tanggal 1 Juli 2026, semua jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui bandara ini wajib melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Kebijakan ini diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah untuk memberikan kepastian operasional dan meningkatkan standar pelindungan bagi para jemaah.
Puji juga meminta seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah untuk memperhatikan manajemen waktu dan identifikasi jemaah. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, untuk kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing.
Aturan ini bersifat mengikat, namun Kementerian Haji dan Umrah tetap mengantisipasi situasi darurat di lapangan. Jika di kemudian hari terjadi keadaan kahar, gangguan operasional yang tidak terduga, atau adanya perubahan kebijakan dari otoritas yang berwenang, proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah berharap dengan kebijakan ini, tertib administrasi dapat ditingkatkan dan kenyamanan beribadah masyarakat Indonesia sejak dari tanah air dapat terjaga dengan lebih baik. Oleh karena itu, seluruh jemaah umrah dan haji khusus diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dan tetap disiplin dalam melaksanakan proses pemberangkatan dan pemulangan melalui Terminal Khusus 2F.








