Scroll to read post

KPK Rilis Barang Rampasan Perkara Korupsi di Kemnaker dan PT Taspen

Rosmiya Patricea
KPK Rilis Barang Rampasan Perkara Korupsi di Kemnaker dan PT Taspen
KPK Rilis Barang Rampasan Perkara Korupsi di Kemnaker dan PT Taspen
A-AA+A++

bisnis.laksamana.id – 25 Juni 2026 | Pada Rabu, 24 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis sejumlah barang rampasan dari perkara korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) dan PT Taspen. Acara ini berlangsung di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta.

Selain itu, KPK juga menyerahkan uang rampasan perkara korupsi investasi fiktif di PT Taspen senilai Rp 153 miliar kepada PT Taspen. Uang ini diperoleh dari hasil penindakan KPK terhadap korupsi di PT Taspen.

Petugas KPK menunjukkan sejumlah barang rampasan, termasuk arloji, saat Rilis Barang Sitaan Perkara Kemnaker dan Penyerahan Uang Rampasan Perkara PT. Taspen di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Acara ini merupakan salah satu upaya KPK untuk memantau dan mengawasi korupsi di berbagai sektor, termasuk di Kemnaker dan PT Taspen. Dengan demikian, KPK berharap dapat mengurangi kasus korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

KPK telah melakukan penindakan terhadap korupsi di beberapa sektor, termasuk di Kemnaker dan PT Taspen. Hasil dari penindakan ini akan digunakan untuk meningkatkan kepercayaan publik dan mengurangi korupsi di sektor tersebut.

Celakanya, korupsi masih menjadi masalah serius di berbagai sektor di Indonesia. Oleh karena itu, KPK terus melakukan penindakan dan pengawasan untuk mengurangi kasus korupsi.

Acara ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengurangi korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Dengan demikian, KPK berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mengurangi korupsi di berbagai sektor.

Celakanya, korupsi masih menjadi masalah serius di berbagai sektor di Indonesia. Oleh karena itu, KPK terus melakukan penindakan dan pengawasan untuk mengurangi kasus korupsi.